Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Januari 2018

Perbandingan Memakai Fasilitas Internet dan Mobile Banking BRI, Mandiri dan BNI/BNI Syariah



Pada zaman sekarang ini sudah menjamur yang namanya Belanja Online. Aplikasi Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Lazada, JbID, Blibli, dsbg merupakan website belanja online yang penggunanya ratusan juta orang. Tidak heran bank di Indonesia mulai menjadikan hal ini sebagai sasaran empuk, karena belanja online kaitannya dengan pembayaran melalui uang elektronik. Para konsumen melirik bagaimana pembayaran yang simpel, cepat dan mudah. Jawabannya adalah dengan munculnya aplikasi mobile banking maupun internet banking.

Di thread ini saya akan membahas masing-masing fasilitas yang ditawarkan 3 bank terkemuka ya, versi saya hehehe 

1.    Bank BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan Bank yang sudah tersebar sampai ke pelosok desa. Hampir di setiap desa di Lumajang sudah terdapat kantor cabangnya. Hampir lho ya tp beneran deh banyak banget kantor cabangnya hehehe. Awal punya tabungan, aku pakai BRI buat persiapan kuliah (biar ibuku gampang kiriman uang dulu soalnya aku kuliah di Surabaya). Pakai ATM pastinya, sekalian disettingkan SMS Banking sama CS nya. Lama kelamaan hidup di Surabaya semakin keras, pulsa sangat diidam-idamkan dan diemani, karena sekali SMS buat cek saldo habis sekitar Rp. 500 kalau ga salah (lupa sih tepatnya berapa ) Nah, aku termasuk orang yang suka cek saldo, kali aja saldo dari ibu sudah masuk whihihii. So, itu kekurangannya SMS Banking BRI, pake pulsa hahaha namanya juga sms, semua orang tau klo pake pulsa hee
Next, aku daftarkan internet banking BRI. Daftar dulu di ATM, trus diaktifkan di Cabang BRI terdekat dibantu oleh CS untuk bisa bertransaksi seperti beli pulsa ataupun transfer. Dan, lagi-lagi, tokennya lewat SMS (pake pulsa lagi). Kalau sekedar cek saldo dan mutasi rekening tidak memakan pulsa (hanya butuh koneksi internet). You know me, lah..sebel...ada lagi mobile BRI, pake pulsa lagi (jadi seperti di sinkronkan si aplikasi dengan sms otomatis) ah intinya pake pulsa. Akhirnya aku merelakan BRI ku, Bye BRI...aku bukan raja pulsa sehingga terpaksa aku tinggalkan dirimu :’)
2.    Bank Mandiri

Awal mula pake Mandiri karena penyedia beasiswaku mewajibkan pake Mandiri, jadi ya bikin Mandiri secara kolektif dengan teman-temanku. Daripada cek saldo bolak balik ATM, buat cek uda turun apa belum beasiswaku pada tiap bulannya, so aku daftarkan internet banking Mandiri. Kalian cukup daftar di ATM, lalu log in di internet banking mandiri. Sudah bisa digunakan untuk cek saldo dan mutasi rekening. Untuk mengaktifkan fitur transaksi spt transfer dan pembelian pulsa dll, kalian harus datang ke Cabang Bank Mandiri terdekat untuk mengaktifkannya dan membeli token seharga Rp. 20.000. Nggak ada minimal transfer, transfer Rp. 100 pun bisa wkwkwk. Selain itu Mandiri juga menyediakan Mandiri Mobile untuk di smartphone.
Namun sekarang dari Internet maupun Mandiri mobile, pengguna sudah digiring untuk memakai Mandiri Online yang bisa didownload di Playstore, jadi kalian nggak perlu repot-repot bawa Token kemana-kemana wwkkwkw
Pengguna Mandiri Internet dan Mandiri Mobile yang belum log in ke Mandiri Online masih bisa menggunakan keduanya. Namun, jika sudah masuk ke Mandiri Online, sudah tidak bisa log ke keduanya tersebut. Fiturnya? Sudah pasti enak yang Mandiri Online dong. Percaya deh! Cepat, mudah dan simpel. Kalian transfer sekecil apapun bisa wwkwkwk heemm gabisa diungkapin kata-kata wkwkwk. Untuk menikmati fitur ini, kalian harus daftar Mandiri yang apa ya namanya, pokoknya ada potongan perbulan itu lho..hehehe Kalau kalian daftar yang Mandiri Simpanan Pelajar (SimPel) yang mana tiap bulannya bebas biaya administrasi, kalian tidak bisa menikmati fitur ini.  Soalnya aku mau daftarin Mandiri Online adekku yg lagi pake SimPel, nggak bisa. Aku cross check ke Kantor Mandiri terdekat, ya itulah jawaban yang aku dapatkan. Itu minusnya menurutku dan potongan potongan saldo itu, biaya administrasi, monthly fee card ah entahlah apa itu hehehe *btw ini mbak penulis perhitungan banget ke uang deh hahaha
Overall, Mandiri Online bagus banget aplikasinya dan mempermudah transaksi.

3.    Bank BNI Syariah

Ngikuti tren teman-teman kantor banyak yang pake BNI Syariah, katanya nggak ada potongan saldo tiap bulannya dengan akad wadiah. Wah, ngiler juga aku. Tapi lama mikirku antara bikin BNI Syariah dan tidak karena kata temen-temenku nggak ada fitur IB maupun mobile bankingnya, adanya yg BNI konvensional. Pupus sudah...jjejeeng tunggu dulu. Dengan berbekal aku niat nabung ke BNI Syariah, biar ga gampang cek saldo karena nggak ada fitur itu, biar aku nggak mengentengkan kalau aku punya tabungan dan kalap belanja online, akhirnya aku buka BNI Syariah. Sumpah aku nggak ngarep ini BNI Syariah bisa pake IB maupun Mobile Banking. Ternyataaa BISA HAHAHAHA. You know, niatku biar nggak sering2 cek saldo malah ngilang entah kemana, yang ada aku malah daftar IB dan Mobilenya whahahaha. Di Lumajang, BNI Syariah hanya ada SATU KANTOR CABANG. Bersabarlah jika ingin membuka tabungan di sini, karena pelayanan CS dan Teller masing2 satu orang, jadi bersabarlah...
Setelah buka tabungan, aku pulang buat pikir-pikir, mau daftar Internet Bankingnya nggak ya, aah ternyata endingnya aku berangkat ke ATM buat registrasi e-channel lalu aku daftarin ke IB BNI di websitenya. Dong dong banget aku nggak nulis user id yang aku dapatkan dari pendaftaran tadi. Jadi disuruh log in aku ya nggak tahu user idnya apa hahaha akhirnya aku nelpon CS BNI Syariah, ngabisin pulsa 10 rebu eh disuruh ke kantor cabang terdekat. Emakk, nggak bisa bayangin aku lamanya aku harus antri. Akhirnya aku bela-belain antri, dan lamaaa banget aku patah hati. Aku perjalanan pulang melihat kantor BNI Konvensional, aku coba aja ngurusin di sana, pikirku BNI Konvensional dan Syariah tidak benar-benar berpisah, mereka adalah pisah ranjang bukan bercerai, hati tetap satu wkwkkwkwk eh ternyata bisa lhooo...asalkan kalian sudah daftar di ATM dan ngaktifin tadi. Aku cerita aja kalau aku lupa nggak nulis user id ku hihihi
Sim salabim, aku beli token e-secure senilai Rp. 20.000 untuk di Internet Bankingnya, sekalian aku ngurus yang Mobile Banking. Waah, dua-duanya bisa digunainnn hehehehe
Kalau pake IB Banking kalian harus gandengan kalau nggak sama token e-secure, sama satunya lagi yaitu m-secure (berupa aplikasi yang bisa kalian instal hanya jika kalian datang ke kantor cabang BNI maupun BNI Syariah). Kalau pake mobile banking kalian hanya butuh Smartphone instal BNI Mobile Banking yang ada di Playstore. Oy, minta aktifin mobile bankingnya di Bank nya biar bisa digunain buat transaksi. Untuk pengaktifan pertama kali mobile banking, kalian harus tersambung dengan internet oleh paket data dari no telepon yang terdaftar pada BNI/BNI Syariahnya. Untuk log in selanjutnya, aku sudah coba pake paket data nomor yang lain sudah bisa kok hehehe. Oy, usahakan nomor yg terdaftar di Tabungan itu berada pada SIM 1 ya atau sementara pas kalian ngaktifin, sim 2 nya jangan diaktifin dulu. Untuk log ini pakai wifi, pihak Bank tidak merekomendasikan karena takut data kalian dicuri. Waspadai wifi gratisan ya hehehe.
Ada biaya bulanan nggak dengan fitur yang menggiurkan ini? NGGAK ADA. Maka Nikmat manakah yang kalian dustakan?

Jadi kesimpulannya, aku sekarang pake Mandiri Online dan Mobile Banking BNI/BNI Syariah. Cara pakainya? SAMA-SAMA GAMPANG BANGETTT, hanya butuh koneksi internet tanpa pulsaa pastinyaa huhuuy

Mungkin ada yang bertanya-tanya kenapa saya nggak bikin Mandiri Syariah, hehehe denger-denger dari thread tetangga kalau pake mobile banking Mandiri Syariah, cek saldo aja kepotong Rp. 500 saldo. Omegattt #iykwim

Next thread saya posting caranya daftar internet maupun mobile banking nya yaa, doakan sehat terus hehehe amiin

Sekian review dari saya, kalau ada pertanyaan silahkan komen di kolom komentar yah..insyaallah saya jawab. Mungkin aku ceritanya nggak detil, tapi intinya seperti itu lah wkwkwk


Pengalaman Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Jember Tanpa Calo atau Biru Jasa

Sudah lama nggak nulis di blog, akhirnya ada kesempatan juga nulis (Euh sok sibuk banget). Oke kali ini aku akan share pengalaman membuat paspor, sendiri, tanpa calo ataupun biro jasa. Percayalah, nggak ribet kok! Dan tentunya, sesuai harga nasional yang ditentukan Imigrasi Indonesia :D Hanya butuh waktu 2 jam prosesnya hehehe

Sebelum aku bikin paspor dan cus ke Jember, percayalah, aku merasa menjadi orang rempong sedunia padahal ya nggak gitu-gitu amat. Aku searching dari web satu ke web lainnya, baca pengalaman orang. Biar nanti pas sudah sampai di kantor imigrasi, persyaratan saya nggak kurang apa-apa dan nggak disuruh balik. Soalnya pengalaman teman, dia bolak balik gitu Lumajang-Jember karena kerikil-kerikil persyaratannya ada yang kurang.
Di thread ini saya khusus bercerita untuk pembuatan paspor yang ingin melanjutkan sekolah (S1, S2 atau S3) di luar negeri ya. Persyaratan umum memang sama saja dengan yang tertera di web keimigrasian.
Persyaratan UMUM :
Ingat! Fotocopy semua persyaratan dengan KERTAS A4
  1. FC ijazah
  2. FC Akta kelahiran
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC KTP
Ada kasus nih, nama Ayahku antara di Ijazahku, Akta dan KK beda.
Ijazah : Muh Zubairi
KK dan KTP : Moch Zubairy
Akta : Much Zubairy
Jalan keluarnya adalah JJejeeeng! (Pilih salah satu)
  1. Jika kalian ingin memakai nama ortu kalian yang seperti di Ijazah (dalam hal ini “Muh Zubairi”), maka mintalah surat keterangan ke Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa nama di atas adalah nama dari satu orang, dan surat keterangan tersebut dikhususkan untuk membuat paspor di kantor imigrasi ……..(tergantung mau bikin paspor dimana)
  2. Jika kalian ingin memakai nama ortu kalian yang seperti di KK, KTP atau Akta (dalam hal ini Moch Zubairy atau Much Zubairy), maka kalian perlu minta surat keterangan dari sekolah kalian (bisa SD, SMP atau SMA) yang menyatakan bahwa nama ayah “Muh Zubairi” di Ijazah itu dengan Moch Zubairy dan Much Zubairy, merupakan nama dari satu orang, dan surat keterangan tersebut dikhususkan untuk membuat paspor di kantor imigrasi ……..(tergantung mau bikin paspor dimana)
Sudah rampung? Belom, dikit lagi. Kalian mau S2 di luar negeri? Atau apply beasiswa di luar negeri?
Lampirkan form application atau apalah yang menyangkut pendaftaran kalian di Negara tujuan. Misal, aku kan mau daftar Taiwan Scholarship nih, makanya aku lampirkan Form Application Taiwan Scholarship-ku (jangan lupa formnya sudah kalian isi ya). Atau kalian yang sudah punya LoA (Letter of Acceptance) boleh pakai itu. Sebenarnya aku nggak nyiapin ini dari rumah, tapi untungnya aku emang sudah nyiapin di flashdisk, jadi pas mbak-mbaknya minta form tentang Taiwan itu, aku langsung print kan.
Jadi intinya , ini nih berkas yang aku bawa tadi :
  1. FC Ijazah
  2. FC KTP
  3. FC Akta
  4. FC KK
  5. Surat keterangan dari Desa yang menyatakan kalau nama Ayahku dari tiga versi tadi adalah orang yang sama
  6. Form Application Beasiswa (Intinya yang bersangkutan dengan Negara tujuan)
Langkah-langkahnya :
  1. Berangkatlah pagi ke Kantor Imigrasi karena pelayanan pengambilan nomor antrian hanya sampai JAM 10 PAGI.
  2. Menuju mbak-mbak yang jaga (biasanya dikerumunin orang) rame euy
  3. Mbaknya mulai ngecek berkas2 kita (Ingat, berkas yang diperlukan sudah aku sebutin di atas ya)
  4. Kita dikasih MAP WARNA HIJAU, di dalamnya ada form yang harus diisi dan surat pernyatan dengan Materai 6000. (Di dalem kantor imigrasi ada tempat Foto copy an dan jual materai, tenang ajee. Tapi kalau butuh nge-print kalian harus cari di luar kantor whehhee
  5. Isi form dan surat pernyataannya
  6. Ke mbaknya lagi buat minta nomor antrian
  7. Tunggulah, bersabarlah…untuk yang ngurusi paspor buat S2 biasanya dapat nomor antrian C-(angka), kemarin aku dapat C-38. Itu pas jam setengah 10, and you know, jam segituan untuk yang ngurusi paspor TKI sudah ada nomor antrian B-201. Nggak kebayang tuh dah nunggunya sampai kapan hehehe. Alhamdulillah untuk yang C-(angka) cenderung sedikit dan cepat.
  8. Ketika dipanggil, menuju loket untuk diperiksa lagi berkas-berkasnya. Ditanya-tanyain tentang keperluan ke luar negeri, siapa yang membiayai, per-orangan apa organisasi. Udah, gitu ajee. Mapnya tadi distempel2 gitu.
  9. Then, disuruh ke ruang foto. Map-nya dikasihkan mbak2nya buat di-input datanya. Dipanggil foto. Ditanyain lagi sama pak tukang foto, keperluan ke luar negerinya. Jawab aja ulalala
  10. Terakhir diarahkan ke bapak pewawancara yang terakhir, ditanyain lagi keperluannya apa, siapa yang membiayai, pekerjaan sekarang apa. Sudah, itu aja..dan the last dikasih struk yang harus dibayarkan lewat Bank. Aku sih bayarnya lewat BNI. (355rb, dengan rincian 300rb biaya paspor, 55rb biaya jasa TI Biometrik)
  11. Kata bapaknya, dalam 3 hari insyaallah sudah jadi, dan akan di-sms kalau sudah jadi.
  12. Menunggu deeeh :D
Gampang kan?? Aku Cuma butuh dua jam di kantor imigrasi, padahal tak kirain bakal antri tiada ujung hehehe
Oke, sekian cerita ini, kalau masih bingung, galau apalah, komen aja, insyaallah bakal tak jawab :D


*update : Alhamdulillah tembus NTUST Scholarshipnya, tapi sayang nggak jadi aku ambil T.T Sudah PW (Posisi Wenak) kerja T.T sama ortu juga nggak dibolehin berangkat. omegat.

Rabu, 02 Januari 2013

CINTA BATIK ITU, HARUS!


“Batik adalah ekspresi budaya yang memiliki makna simbolis yang unik dan nilai estetika yang tinggi bagi masyarakat Indonesia. Keunikan yang indah itu merupakan salah satu pembentuk karakter bangsa Indonesia yang membedakan kita dengan bangsa lain sehingga dapat menjadi identitas dan jati diri bangsa.”
       Sudah tak asing lagi di telinga kita kata ‘Batik’, suatu khas dan keunikan dari bangsa kita Indonesia. Batik merupakan suatu budaya yang begitu kental dan merupakan kebanggaan tersendiri sehingga mencerminkan identitas khusus bagi bangsa Indonesia, maka berbanggalah menjadi warga pada negara yang punya budaya unik ini. Dalam pelestariannya, Batik berhasil menyerap SDM terutama kalangan perempuan dalam lapangan kerja sehingga dapat menopang perekonomian Indonesia yang pasang surut. 
Dalam produknya, batik tidak hanya menjadi bahan dasar pakaian dan berkisaran selendang seperti yang kita tahu, namun semakin berkembangnya zaman, batik telah merambah sebagai bahan dasar pada benda fungsional lainnya yang sangat fleksibel seperti, tas, alas meja, sprei, dompet hingga sapu tangan sekalipun. Beragam benda yang telah mampu dijamah dengan berbahan dasarkan batik. Motif batik yang dipasarkan sangat beragam sesuai dengan khas pengolahnya, seperti Motif kereta kencana yang berasal dari Bagelen, Jawa Tengah, motif lain seperti batik kraton, batik cuwiri, batik sido mukti dan lain sebagainya. Beberapa contoh batik dalam beberapa produk yang telah meluas di Indonesia. Tidak jarang kita lihat bukan? banyak benda fungsional yang berbahan dasar batik di sekitaran kita. 

Sumber gambar : http://goo.gl/vRMzl





Sumber gambar : http://goo.gl/pbjFl

Batik, budaya unik yang butuh perjuangan dalam membuatnya, juga dalam pelestarianya^_^. Dalam pembuatannya batik dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu Batik Tulis, Batik Cap dan Batik Lukis. Tentu berbeda dalam cara pembuatannya. Batik tulis menggunakan teknik petintang warna yang mirip dengan menulis dengan tangan menggunakan alat yang disebut canting. Anggaplah bagai pegang pena kawan^^. Proses ini membutuhkan keuletan khusus dan memakan waktu yang cukup lama sehingga harga jualnya relatif mahal dibandingkan batik lain. Pengen nyoba? tips pertama harus sabar ya teman-teman^_^. Ini nih contoh pembuatan batik tulis. Cukup menantang bukan? ^_^ tapi pembuatan batik seperti ini  cukup seru kawan karena  ide dapat muncul seiring canting berjalan, percaya deh. Sebelumnya, kalau kamu khawatir tidak halus atau tidak lurus, kamu bisa memberikan pola terlebih dulu menggunakan pena atau pensil. Selamat mencoba, Kawan^^


sumber gambar: http://goo.gl/QpOuq
Macam kedua yakni dengan metode Batik Cap, dalam penggunaan metode ini diperlukan alat yang berbentuk cetakan atau lempengan yang terbuat dari tembaga yang sudah dibentuk dengan motif tertentu yang disebut dengan cap. Cap disini berfungsi untuk membubuhkan malam diatas kain batik yang akan diolah. Orang-orang lebih akrab menyebutnya dengan teknik stempel karena metode yang mirip dengan penggunaan stempel. Cukup mudah kan??^^
 
 sumber gambar : http://goo.gl/IHq9T
Dan yang terakhir pembuatan batik menggunakan metode lukis yang disebut dengan Batik lukis. Berbeda nggak sih cara buat batik lukis dengan batik lainnya? Batik lukis hampir menyerupai keduanya yaitu menggunakan bantuan alat canting dan malam alias perpaduannya, Kawan. Perbedaan hanya terletak pada penggunaan kuas dalam melukis batiknya dan hasil dari batik lukis biasanya kontemporer yakni bukan lagi motif tradisional seperti batik-batik lainnya. Yuk intip-intip cara pembuatan batik lukis^^

sumber gambar : http://goo.gl/P9w8C
Dalam pemasarannya, batik tidak hanya dijual di toko atau di mall lagi, semakin banyak perkembangan sehingga batikpun masuk dalam sistem belanja online. Enak dong, santai di kamar tidak perlu pergi jauh untuk membeli batik, hanya dengan sistem online sudah bisa memesan batik, memilih motif yang menarik yang telah tersedia di galeri situs-situs web belanja online batik seperti berbatik. Harga batik yang terjangkau membuat semakin banyaknya peminat sehingga batikpun dilirik oleh negeri jiran dan mendapat apresiasi tentang kebudayaan ini. Begitupun oleh Ibu Ani Bambang Yudhoyono dalam testimonialnya pada batik saat menghadiri peringatan Hari Batik Nasional 2011 di Lapangan Jetayu, Kota Pekalongan. Batik adalah ekspresi budaya yang memiliki makna simbolis yang unik dan nilai estetika yang tinggi bagi masyarakat Indonesia. Keunikan yang indah itu merupakan salah satu pembentuk karakter bangsa Indonesia yang membedakan kita dengan bangsa lain sehingga dapat menjadi identitas dan jati diri bangsa.” 
Dalam pelestariannya, akhirnya diperingatilah hari Batik yaitu setiap tanggal 02 Oktober , lambat laun timbullah respon dari pemerintah daerah mengenai pelestarian batik dengan cara mewajibkan PNS mengenakan batik pada hari-hari tertentu. Seperti di Jogja, PNS wajib memakai batik pada hari Selasa dan Kamis. Indonesia benar-benar berbatik^_^
Berbatik semakin digemari oleh notabene masyarakat sehingga menjadi identitas tersendiri yang diwujudkan dalam bentuk seragam sekolah maupun seragam kepanitiaan suatu acara. Selain mengandung unsur seni yang kental ala Indonesia, batik yang relatif terjangkau harganya sehingga mampu menyedot banyak peminat. Semakin beragam motif dan model batik yang ditawarkan di pasaran dan belanja online, sudah tersedia mulai untuk anak-anak hingga dewasa seperti gambar berikut. Anda bisa mengunjung Berbatik

sumber gambar : http://www.berbatik.com/
Batikpun semakin bersahabat dengan berbagai lapisan, mendunianya batik di Indonesia karena sudah sangat erat di kalangan masyarakat. Beberapa sekolah di Indonesia yang telah membuat peraturan untuk memakai batik pada hari tertentu seperti yang terlihat pada gambar. Ini wajah teman-temanku, Kawan. Seragam ini adalah seragam dari Madrasah Aliyah Al-Ishlah Lamongan^_^ Keren kan??


 Kalau ini adalah jajaran guruku di MTs. Syarifuddin yang kompak memakai seragam batik. ^_^ 



 Ehem.. kalau yang ini adalah teman sekelasku^_^ kelas VI Madrasah Diniyyah PPs. Syarifuddin^_^




Batik juga menarik perhatian kalangan remaja karena terkesan unik dan khas, dan aku termasuk batikers ini^^. Koleksi batikku cukup banyak. Mulai dari baju, sapu tangan dan tas.  Gimana nggak membludak nih, penggunaannya yang nyaman dan relatif murah semakin membuat semangat untuk melestarikan budaya unik ini.^^ 
Dalam keberlangsungan batik, ada beberapa kekhawatiran yang perlu dicermati dan diperhatikan karena semakin banyaknya pengaruh dari luar yang secara tidak langsung mengubah mindset kalangan masyarakat melalui media elektronik seperti televisi, online ataupun media cetak. Mereka memberikan gambaran-gambaran model-model ala mereka sendiri, budaya mereka sendiri sehingga menjadikan posisi batik sedikit tergeser dari posisi sebelumnya. Dengan upaya pemerintah yang mendukung dengan kelangsungan batik melalui program-programnya diharapkan bisa membantu kelestarian batiktidak menutup harapan juga kesadaran masyarakat Indonesia untuk selalu melestarikan batik agar tetap terjaga dari akuan-akuan negara lain yang ingin memiliki budaya unik ini. Mari kita junjung tinggi khas dan keunikan budaya kita dengan cara terus melestarikannya dalam kehidupan sehari-hari. Salam Indonesia Berbatik










Rabu, 26 Desember 2012

Pondok Pesantren dan Kajian Keilmuannya


CSS MoRA Universitas Airlangga tahun 2012

            “Sebuah kitab  nahwu al-Imrithy dalam pembukaannya yang menyebutkan bahwa Nahwu sebagai Bapak dari segala kitab dan Shorrof adalah ibunya”


Pondok pesantren adalah suatu tempat komunitas santri yang mendiami suatu tempat tertentu dengan mendalami ilmu agama secara khusus dengan didampingi oleh para Masyayikh. Istilah pondok pesantren telah dikenal sejak beberapa abad yang lalu. Pondok pesantren berasal dari bahasa arab  funduq yang berarti tempat penginapan dan pesantren berasal dari bahasa Indonesia yang diberi pelesetan oleh orang jawa, asal penyebutan pesantren yaitu dari kata dasar santri yang diberi awalan Pe- dan diberi akhiran –an menjadi Pesantrian. Karena pondok pesantren banyak ditemukan di pulau jawa, maka timbullah tradisi penyebutan nama Pondok Pesantrian menjadi Pondok pesantren seperti yang telah kita kenal sekarang ini. Suatu lembaga keilmuan belum bisa dikatakan pondok pesantren jika belum memenuhi beberapa syarat sebagai berikut; pertama, adanya Kyai atau  pengasuh. Kedua, adanya tempat untuk belajar atau mengaji bisa termasuk masjid. Ketiga, adanya santri dan yang terakhir adalah adanya tempat untuk bermalam untuk para santri. Komponen-komponen ini sangat kompleks dalam pembentukan suatu bangunan yang layak disebut sebagai Pondok Pesantren.
Di dalam pondok pesantren begitu banyak kajian keilmuan yang dikaji dan ditela’ah serta dibedah susunan Nahwu dan Shorrofnya, mengingat sebuah kitab  nahwu al-Imrithy dalam pembukaannya yang menyebutkan bahwa Nahwu sebagai Bapak dari segala kitab dan Shorrof adalah ibunya. Begitu penting mengenal bapak dan ibu dari segala ilmu kitab ini, banyak kitab-kitab yang menerangkan lebih detail lagi tentang dua cabang ilmu ini. Tingkat kitab nahwu untuk pemula sekedar pengenal huruf-huruf yang berhukum jer dan selebihnya terdapat dalam kitab Al-‘Awamil dilanjutkan dengan nahwu wadi’, Al-Jurumiyah, Al-Imrithy, Alfiyah hingga tingkat tinggi seperti Mughniy Al-Labib. Mempelajari kitab Shorrof mulai dari tingkat dasar Amsilah at-tashrifiyah hingga ketingkat tinggi seperti Al-maqsudil Maufud.
Para kyai sangat beragam cabang ilmu yang di dalaminya. Seperti para Ulama’ di Indonesia, KH. Hasyim Asyari pendiri Pondok pesantren Tebu Ireng Jombang yang sekaligus pemerkasa Nahdlotul Ulama’ yang sudah tidak asing di telinga kita, juga cucu emasnya yaitu pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, KH. Abdur Rahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur ini mempunyai ilmu yang dalam dan daya ingat yang sangat kuat serta daya pikatnya dalam memberikan wejangan yang renyah dengan bahasa yang santai dan mengena, kadang dibumbuhi dengan guyonan-guyonan Gus Dur. Meninjau kota tapal kuda juga terkenal dengan sebutan kota garam yang dihubungkan oleh jembatan Suramadu yaitu Kyai Cholil Bangkalan yang terkenal dengan ilmu tashawuf dan ilmu Ladduninya, sebuah Ilmu yang merupakan Ma’unah dari Allah tanpa belajar dengan Ngoyo-ngoyo. Juga Kyai Muhammad As’ad Syamsul Arifin pendiri Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah Sukorejo dan  Kyai Hamid Pasuruan yang terkenal dengan Ilmu Tashawufnya. Adapun KH. Sulahak Syarif, pengasuh pondok pesantren Kyai Syarifuddin Lumajang yang terkenal dengan Ilmu Faroidnya dalam kitab yang berjudul “Minhatul Mughits
Sungguh besar pengaruh para Kyai dan segala kajian Ilmunya dalam pengembangan Pondok Pesantren dan para santrinya sebagai bekal untuk menjadi kader-kader pemerjuang agama Islam yang meluas di Indonesia yang mulai dilanda perbedaan pendapat sehingga terkesan bersaing antara satu pemahaman dengan pemahaman lain. Namun, dengan mengingat Sabda Rasulullah, “Ikhtilafu ummatiy rohmatun” yaitu perbedaan di antara ummatku adalah rahmat. Para pemegang pemahaman dapat hidup rukun menuju masyarakat yang madani.

Kamis, 04 Oktober 2012

HUKUM HAM dan DEMOKRASI dalam ISLAM


BAB I

PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Agama Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akherat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.

Tidak dipungkiri lagi mengajak manusia untuk taat kepada Allah dan beribadah hanya kepadaNya dizaman ini secara umum mengalami kesulitan dan kendala. Terlalu banyak pemikiran dan isu yang menghalangi manusia mencapai kebenaran yang dibawa agama Islam ini. Sebenarnya Allah telah menjanjikan kemenangan dan kejayaan untuk islam dalam firman-Nya (Q.S at-Taubah : 33) yang artinya : “Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai”.

Kemenangan islam ini diwujudkan dengan dakwah yang membutuhkan perencanaan, pemilihan uslub yang pas dan pengenalan terhadap realita yang digeluti masyarakat dalam masyarakat islam maupun non islam.

Demikian juga membutuhkan persiapan dan pembekalan para da’i agar siap mengemban tugas menyebarkan kalimatullah diantara manusia dan untuk perbaikan hati dan jiwa mereka. Semua ini ada dalam al-Qur`an dan sunnah Nabi yang menjelaskan uslub dakwah yang baik dan pas. Juga ada contoh yang baik dalam menjalankan dakwah dan mengajak bicara manusia serta perbaikan jiwa dan hati mereka. Demikian juga di zaman kenabian telah ditetapkan ushul dakwah dan adab-adabnya.

Mengenal hal ini merupakan bekal yang bisa menjadikan da’i memiliki senjata dalam dakwahnya. Tidaklah bagus amalan da’i di zaman apapun dan dimanapun kecuali dengan memiliki ilmu kitabullah dan sunnah, mempelajari ilmu-ilmu islam baik aqidah maupun syariat dan berhias dengan akhlak yang mulia serta ittiba’ dalam menyampaikan dan menasehati umat ini sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.

Dalam kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Konsep Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi dalam Pandangan Islam dengan harapan bisa mengetahui sebatas mana kebenaran isu ini dan syubhat yang dilontarkan kepada kaum muslimin seputarnya.


1.2 Rumusan Masalah

a.    Bagaimana hukum dalam islam?

b.     Apa pengertian HAM?

c.     Apa perbedaan prinsip HAM barat dan dalam Islam?

d.     Bagaimana demokrasi dalam Islam?


1.3 Tujuan

            Penulisan makalah ini bertujuan untuk bertambahnya pemahaman konsepsi hukum dalam Islam, HAM dan Demokrasi dalam Islam serta keterkaitan antara ketiganya. Dan agar dapat membedakan antara pengertian HAM Barat dan HAM dalam pandangan Islam.


BAB 2

PEMBAHASAN


2.1 Hukum dalam Islam

Hukum merupakan seperangkat norma atau aturan yang dibuat dengan cara-cara tertentu dan ditegakkan oleh pemimpin sehingga tercapainya hak-hak manusia. Bentuk hukum bisa berupa hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis berupa perundang-undangan yang telah disusun sistematis oleh negara demi kesejahteraan rakyat.
Demikian hukum tidak tertulis yaitu seperti hukum adat, hukum yang muncul karena kebiasaan atau adanya pengaruh-pengaruh eksternal maupun internal. Hukum adat terjadi sebagian karena pengaruh kepercayaan masing-masing. Seperti Bali mayoritas penganut agama hindu, sehingga seseorangpun jika tinggal disana sedikit banyak akan terpengaruh dan mengikuti adat dari Hindu, pengaruh-pengaruh spiritual seperti kepercayaan terhadap mistis menjadikan seseorang melakukan adat yang mungkin orang modern sekarang sangat tidak masuk akal seperti memberi sesajen diperempatan jalan dan lain sebagainya.
hukum dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia satu sama lain dan harta bendanya. Tidak dengan hukum Islam yang langsung  bersumber dari Firman Allah dan sebarkan melalui Rasul-Nya. Hukum Allah lebih luas cakupannya, karena tidak hanya membahas seputar mengatur hubungan manusia dengan manusia melainkan juga hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan dirinya sendiri masyarakat dan alam sekitarnya.

Hukum Islam dalam pengertian secara syar’i digariskan dalam 2 garis besar yakni ;
Ibadah dan Mu’amalah.

1.      Ibadah adalah amalan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam menjalankan hubungan dengan Allah, seperti shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji bagi yang telah mampu. Ini adalah tata cara hukum dalam islam yang mutlaq, tidak pernah berubah hukumnya, tidak pernah berkurang bahkan bertambah. Dengan demikian tidak mungkin terjadi proses yang menyebabkan perubahan secara asasi menurut hukum, susunan dan tata cara ibadah tersebut. Yang mungkin berubah hanyalaah alat-alat yang semakin modern dan pelaksanaannya.

2.      Mu’amalah mencakup hungan antara manusia dengan sesamanya dalam berusaha mensejahterakan kehidupan sosial mereka dengan usaha, berupa jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, persekutuan dan lain-lain.

Sumber sumber hukum islam bisa kita fahami dari ayat Allah dalam surat Q.S An-Nisa’; 59


Artinya : “wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia pada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepadaa Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik(akibatnya)”.

   Dari ayat tersebut dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan agamanya harus didasarkan urutan :

1.        Selalu mentaati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam Al-qur’an

2.        Mentaati Rasulullah dan memahami seluruh sunnah-sunnahnya

3.        Mentaati ulil amri

4.        Mengembalikan kepada Al-qur’an dan alhadis jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum

Untuk memahami alqur’an dan alhadis tidaklah cukup dengan memaknainya secara literlijk, ada suatu hal yang harus dipertimbangkan ketika membaca sebuah teks-teks alqur’an dan alhadist, yaitu seperti kondisi masyarakat pada saat turunnya ayat, juga harus melihat dari segi bahasa. Contohnya Nahwu, balaghah, ilmu mantek.
berkaitan dengan hadist nabawi yang mengatakan bahwa semua Bid’ah adalah sesat, kita tidak bisa memukul kata. Nabi Muhammad SAW dalam hadist tersebut menggunakan lafadz “kullu” yang secara harfiyah berarti seluruh. Namun, pada dasarnya “kullu” tidak selamanya berarti seluruh tetapi berarti juga sebagian. ini bisa kita lihatdalam ayat al-qur’an Surat Anbiya’ ; 30, pada ayat ini, kita bisa melihat bahwa lafadz “kullu” yang ada dihadist nabawi tersebut tidaklah bermakna seluruhnya, tetapi sebagian. Begitu juga dengan Bid’ah, tidak seluruhnya dihukumi haram.

Imam Izzudin bin Abdus salam berpendapat bahwa bid’ah itu dibagi menjadi 5 ; Bid’ah wajibah, muharromat, mandubah, makruhah dan mubahah. Sedangkan Imam Syafi’i membedakan bid’ah menjadi 2 bagian, yakni Bid’ah Sayyiah (bid’ah yang buruk) dan Bid’ah Hasanah (bid’ah kebaikan).

2.2   HAM dalam pandangan Islam

        Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta[1] tanpa mengganggu hak- hak orang lain. Dan hak ini harus dijaga yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah pernah bersabda, “ Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”.  Dan negara bukan hanya harus menahan diri untuk tidak menyentuh hak-hak asasi ini melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh negara wajib menjamin perlindungan sosial terhadap rakyatnya tanpa melihat perbedaan Ras, jenis kelamin dan sebagainya. Dan Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi ini, seperti yang terjadi pada zaman kepemimpinan Abu Bakar as-Shiddiq, beliau memerangi orang –orang yang tidak mau membayar zakat.
begitupun pembelaan Rasullah yang gigih dalam menegakkan HAM ini lewat pertemuan besarnya pada Haji wada’.
Dari Umamah bin Tsa’balah, nabi SAW bersabda, “ Barangsiapa merampak hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.” Seorang pria berkata, “meskipun itu sesuatu yang kecil?” beliau menjawab, “ meskipun hanya sebatang kayu arak.” HR. Muslim

Islam berbeda dengan sistem lain dalam menyikapi bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak bisa tergantung pada pemimpin dan Undang-undangnya, melainkan semuanya harus mengacu pada yang telah disyariatkan dalam islam. Sampai shadaqohpun tetap dipandang ebagai hal-hal yang besar lainnya. Misalnya Allah melarang beshadaqoh(berbuat baik) melalui cara yang buruk. “ dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya..” (Q.S Ali Imron ; 267)

Hak dibagi dalam beberapa pengelompokan, yakni :

1.    Hak-hak Alamiyah yang telah diberikan Allah kepada seluruh umat yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula. Hak Alamiyah mencakup, hak kebebasan pribadi, beragama dan  hak bekerja.

2.      Hak hidup mecakup hak kepemilikan, hak berkeluarga, hak keamanan, hak keadilan, hak saling membela dan hak keadilan dan persamaan.


2.3   HAM dalam pandangan Barat

Hak asasi manusia ini  muncul setelah Revolusi Perancis, Pada waktu  para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Dalam HAM barat, manusia lah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu. Hal ini dikarenakan manusia menjadi pusat segala sesuatu, dan bangsa Barat beranggapan bahwa kebebasan manusia itu merupakan suatu hak asasi.

Secara umum HAM dibagi menjadi dua yaitu:

    Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
    Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.

Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :

    Pembagian hak menurut hak materiil yaitu: hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.

Pembagian hak asasi ini semata mata hanya untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.


Perbandingan antara HAM versi Islam dengan Konsep HAM barat

1.       Sisi Sumber Pengambilan Hukumnya

HAM barat dibuat oleh manusia sehingga kebenarannya masih tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak luput dari kesalahan. Sedangkan HAM dalam islam di ambil dari kitap suci al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.

2.      Konsekuensi hukuman

Konsekuensi HAM barat hanyalah sekedar konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan konsekuensi hukum dan tidak juga ada konsekuensi bila tidak dapat dijalankan dengan satu hukum undang-undang. Sedangkan HAM dalam islam bersifat abadi, pati, memiliki konsekuensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzab-Nya. Siapa yang sengaja mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak dilaksanakannya hal tersebut.

3.      Lahirnya istilah HAM

HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau diabad ke 13 Masehi. Sedangkan islam mengenal konsep dan HAM sejak awal munculnya Islam.

4.       Perlindungan HAM dan Jaminannya

Dalam HAM barat perlindungan internasional tidak ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas pelaksanaannya. Hal ini dibagi menjadi dua diantaranya yaitu:

a)      Usaha kesepakatan berdasar umum dan pengakuan antara seluruh negara

b)       Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.

Hal ini pada dasarnya hanya tersurat saja dan cenderung pada hasrat manusia itu sendiri. Sedangkan HAM dalam islam, HAM tersebut adalah anugerah Allah kepada manusai sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu karena:

a.      Suci yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, dikarenakan  turun dari sisi Allah sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari melanggar dan melampai batasannya.

b.      Pemuliaanya bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.

c.         Tidak bisa di hilangkan, dihapus dan dirubah.

d.      Tidak ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.

Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syariat, diadakan Hudud syari’at dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.

5.       Bersifat universal

Dalam HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya dalam keuniversalan konsep HAM nya. Sebagian HAM dalam islam yang belum tercantum dalam HAM dunia ialah:

a)        Hak anak yatim, dalam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik kepada mereka dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (an-Nisaa’: 2 ).Bahkan memberikan balasan terhadap orang yang memakan harta yatim dengan zhalim seperti dalam firman Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisa`: 10)

b)        Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisaa’: 5)

c)        Hak Waris. Hak ini banyak diabaikan dan tidak diperhatikan dalam HAM internasional, namun islam memberikan perhatian yang besar atas hak waris ini hingga menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan dalam firman Allah: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”(an-Nisaa`: 7).

Bahkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa untuk lelaki yang paling berhak.” (HR al-Bukhori)

d)         Hak membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam HAM dunia, Di dalam islam disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits, seperti firman Allah: “Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 194)

Bahkan Allah perintahkan Jihad dan mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Anfaal:60)

e)         Hak memaafkan. Pernah ada muktamar HAM yang diadakan kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia pada bulan shofar 1392 H bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri sebagian tokoh HAM dunia. Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syaria tislam, maka Pimpinan delegasi Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr. Max Braid menyatakan: “Dari sini dan dari negeri islam ini, wajib untuk menampakkan HAM bukan dari negara lain dan wajib bagi ulama muslimin untuk menyebarkan hak-hak yang tidak diketahui oleh internasional dan ketidak tahuan hal ini yang menjadi sebab rusaknya wajah islam dan muslimin serta hukum islam.”

Bahkan salah seorang anggota delegasi sempat berkomentar: “Saya sebagai seorang nashrani mengumumkan bahwa dinegeri ini Allah disembah secara hakekatnya (benar) dan para ilmuwan sepakat menyatakan hukum-hukum al-Qur`an telah menjelaskan masalah HAM setelah mendengarnya dan melihat langsung realita penerapannya.


2.4   Demokrasi Islam

Secara etimologi (lughawi), kata Demokrasi yaitu Democratie berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata : demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan. Lebih dikenal dengan istilah Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang berkuasa dan berhak mengatur dirinya sendiri. Makna kata ‘Kedaulatan’ itu sendiri ialah “sesuatu yang mengendalikan dan melaksanakan aspirasi”.

Secara terminologi (ishtilaahi), Demokrasi secara lugas ialah Sistem Pemerintahan yang secara konseptual memiliki prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, dikenal istilah vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan).

Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.

Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam

1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.

2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.

3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.

4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.

5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.

6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama. 

7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Banyak kalangan non-muslim (individual dan institusi) yang menilai bahwa tidak terdapat konflik antara Islam dan demokrasi dan mereka ingin melihat dunia Islam dapat membawa perubahan dan transformasi menuju demokrasi. Robin Wright, pakar Timur Tengah dan dunia Islam yang cukup terkenal menulis di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam dan budaya Islam bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas politik.

 Dalam menjelaskan sejumlah miskonsepsi umum di Barat, Graham E Fuller (mantan Wakil Direktur National Intelligence Council di CIA) menulis di Jurnal Foreign Affairs: “Kebanyakan peneliti Barat cenderung untuk melihat fenomena politik Islam seakan-akan ia sebuah kupu-kupu dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau seperti seperangkat teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal. Inilah mengapa sejumlah sarjana yang mengkaji literatur utama Islam mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi. Seakan-akan ada agama lain yang secara literal membahas demokrasi”. Banyak kalangan sarjana Islam yang kembali mengkaji akar dan khazanah Islam dan secara meyakinkan berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi tidak hanya kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya tak terhindarkan, karena sistem politik Islam adalah berdasarkan pada Syura (musyawarah). sejumlah intelektual dan sarjana Islam lain yang bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam dan Barat menuju saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan hubungan antara Islam dan demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus yang ada tampak terlalu tergantung dan terpancang pada label yang dipakai secara stereotip oleh sejumlah kalangan. Realitasnya adalah bahwa Islam tidak hanya kompatibel dengan aspek- aspek definisi atau gambaran demokrasi di atas, tetapi yang lebih penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat esensial bagi Islam. Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik, maka akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring dari semua aspek yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur pokok, yang berdasarkan pada petunjuk dan visi Alquran di satu sisi dan preseden Nabi dan empat Khalifah sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin) di sisi lain.
          Pertama, konstitusional. Pemerintahan Islam esensinya merupakan sebuah pemerintahan yang `’konstitusional”, di mana konstitusi mewakili kesepakatan rakyat (the governed) untuk diatur oleh sebuah kerangka hak dan kewajiban yang ditentukan dan disepakati. Bagi Muslim, sumber konstitusi adalah Alquran, Sunnah, dan lain-lain yang dianggap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah. 
        Kedua, partisipatoris. Sistem politik Islam adalah partisipatoris. Dari pembentukan struktur pemerintahan institusional sampai tahap implementasinya, sistem ini bersifat partisipatoris. Ini berarti bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan dilakukan dengan basis partisipasi rakyat secara penuh melalui proses pemilihan populer. Aspek partisipatoris ini disebut proses Syura dalam Islam
    Ketiga, akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat wajar esensial bagi sistem konstitusional/partisipatoris. Kepemimpinan dan pemegang otoritas bertanggung jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka Islam di sini bermakna bahwa semua umat Islam secara teologis bertanggung jawab pada Allah dan wahyu-Nya.



[1] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 165, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886

Selasa, 19 April 2011

SEL

STRUKTUR DAN FUNGSI SEL

Sel :Unit terkecil makhluk hidup yang dapat melakukan aktifitas kehidupan, bukan hanya sebagai penyusun organisme tetapi juga dapat melakukan fungsi yang dilakukan organisme.
A.PENEMUAN SEL
Istilah : Cellula Dari :Inggris
Arti : Sel Tahun :1665
Oleh : Robert Hooke
Cellula,istilah yang diberikan pada nama ruang yang dibatasi oleh dinding yang dilihatnya pada sayatan gabus yang berasal dari kulit batang pohon oak dengan microskop, pembesaran 30 kali.
B.BENTUK DAN UKURAN SEL
Sel bermacam-macam bentuk:
-selalu berubah : ex:Amoeba,leukosit
-relatif tetap : ex: Eritrosi, sel epitel, sel otot, sel saraf
Faktor berubahnya :
Fungsinya
Kekentalan (viskositas) sitoplasmanya
Tegangan permukaan
Tekanan mekanik dari sel-sel yang ada disekitarnya
C.STRUKTUR SEL
Bagian Dasar Sel
1)membran plasma (membran sel) =bagian pelindung dari sebuah sel medium yang ada disekitarnya
2)sitoplasma=berupa cairan yang merupakan tempat sel melakukan fungsi tertentu
3)materi genetika=Deoxyribonucleic Acid (ADN)
4)Ribosom=untuk sintesis protein
5)Mesin biokimia=untuk menghasilkan energi
Sel
1)Sel Prokariotik =Sel yang belum berselubung inti
2)Sel Eukariotik=sel yang telah berselubung inti
D. BAGIAN UTAMA SEL
1.Membran Sel
Membran sel merupakan pembatas sebuah sel dari lingkungannya.
Terdiri dari :a. Dua lapisan lemak (fosflipid)
b. Molekul-molekul protein (lipoprotein)
inti rangkuman
Fosfolipid terdiri dari:
*bagian kepala bersifat hidrofilik ( suka air)
*bagian ekor bersifat hidrofobik (tidak suka Air)
Fosfolipid satu dengan yang lainnya saling berpasangan dengan posisi berlawanan sehingga membentuk dua lapisan (bilayer) fosfolipid
Molekul protein yang menempel dipermukaan membran disebut protein ekstrinsik
Molekul protein yg menembus membran disebut protein intrinsik (integral)
Fungsi protein –protein membran terutama berhubungan dengan transportasi yang melalui membran.
Manfaat membran sel
-untuk transportasi zat-zat dari dalam sel keluar atau sebaliknya
-sebagai pembatas antara ruang di dalam sel dan luar sel.
-sebagai reseptor terhadap hormon dan senyawa kimia lain.
-marker (penanda)
-tempat melekatnya enzim tertentu.
2.sitoplasma
Sitoplasma ialah cairan sel berupa zat kental dan transparan dalam cahaya tmpak dan berada di luar plasma inti.
Komponen utama sitoplasma adalah :
-air
-di temukan karbohidrat,lemak,protein, dan beberapa garam anorganik .
-sitoplasma terdiri dari 13% karbohidrat yang berupa zat terlarut (berupa butiran)
-cairan seperti gel yang di sebut sitosol
-subtansi genetik simpanan dalam sitoplasma
-sitoskeleton yang berfungsi sebagai kerangka sel
-organel-organel sel

Sifat biologis matriks sitoplasma adalah mampu mengenali rangsang (intabilitas)dan mengantar rangsang (konduktivasi)
*fungsi sitoplasma : sebagai sumber bahan kimia penting bagi sel dan tempat terjadinya reaksi metabolisme.
3.Organel-Organel Sel
Merupakan kompartemen terdapat dalam sitoplasma dan di bagi menjadi 3 kelompok:
-Organel yang membran terdapat ribosom dan sitoskeleton
-Organel bermembran tunggal seperti retikulum endoplasma (RE)
-Organel bermembran ganda

Ribosom
_Ribosom berfungsi untuk sintesis protein
_Ribosom di temukan pada sel prokariot maupun sel eukariot
Ribosom ada 2 macam:
-Ribosom bebas :untuk membentuk protein-protein yang di gunakan dalam metabolisme
-Ribosom yang terikat pada RE :untuk mensitesis protein-protein di dalam organel /dikirimkan keluar sel
Retikulum endaplasma (RE)
Adalah jaringan didalam sitoplasma dan terdiri 2 jenis:
-RE halus yang tidak terikat ribosom dan berfungsipada bermacam-macam proses metabolisme. Ex: metabolisme karbohidrat dihati.
-RE kasar memiliki banyak ribosom dan berfungsi untuk mensintesis protein sekretori.
Lisosom
Lisosom adalah organel berupa kantong bermembran yang didalamnya mengandung enzim-enzim hidrolisis. Organel ini dibuat oleh RE kasar kemudian diproses lebih lanjut didalam kompleks golgi
Kompleks golgi
Kompleks Golgi terdiri dari kantong membran pipih yang biasa disebut sisterna
Fungsi kompleks Golgi :
-menyempurnakan produk yang dihasilkan dari RE yang mengirimkannya ke sel atau bagian lain dengancara membentuk vesikula.
-membentuk membran sel dan dinding sel tumbuhan
-tempat sintesis polisakarida
-membentuk kantong (vesikula)
-membentuk akrosom pada smarmotozoa, kuning telur pada sel telur dan lisosom
Badan Mikro
Badan Mikro ada 2 macam, peroksisom dan glioksisom.
Peroksisom =organel bermembran tunggal yang mengandung enzim.
Fungsinya, *untuk mentransfer hidrogen dari berbagai substrat ke oksigen
*untuk menghasilkan hidrogen peroksida (H2O2) dalam hati
Glioksisom=organel yang ditemukan pada jaringan penyimpanan lemak dari biji tumbuhan

Nukleus (Inti Sel)
Nukleus merupakan organel bermembran gandadan terbesar dalam sel.
Fungsi dari nukleolus :
-membentuk ribosom, yang selanjutnya dibawa keluar dari nukleus menuju retikulum endoplasma granulosun.
-reproduksi sel
-pembawa sifat dan pembentukan protein
Mitokondria
Mitokondria berbentuk tongkat-tongkat kecil yang berfungsi dalam proses katabolisme dan respirasi sel dalam rangka membentuk energi.
Kloroplas
Kloroplas merupakan organel yang hanya dimiliki oleh alga dan tumbuhan.
fungsinya, reaksi fotofosforilasi yang menghasilkan ATP. ATP digunakan untuk membentuk karbohidrat sebagai zat makanan. Proses ini dikenal fotosintesis.
Vakuola
Berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi 3:
1)Vakuola makanan berfungsi untuk menyimpan dan mencerna makanan.
2)Vakuola kontraktil befungsi untuk mengatur tekanan osmosis sel
3)Vakuola sentral berfungsi untuk menyimpan senyawa organi, senyawa anorganik dan tempat membuang produk samping hasil metabolisme yang akan membahayakan sel

Sitoskeleton
Berfungsi sebagai kerangka
Tiga jenis organel yang termasuk sitoskeleton :
-mikrotubulus komponen sitoskeleton yang paling besar, ukuran diameternya 25 nm dan panjangnya 200 nm-25 mm
-mikrofilamen lebih kecil dari mikrotubulus, yaitu berdiameter kurang lebih 7 nm
-filamen intermediet lebih besar dari mikrofilamen yaitu 8-12 nm
Dinding Sel
Berfungsi untuk mempertahankan bentuk, melindungi dan mencegah kehilangan air
E. PERBEDAAN SEL HEWAN DAN SEL TUMBUHAN
F. MEKANISME TRANSPOR PADA MEMBRAN
Transpor pada membran tergantung dari ukuran molekul dan konsentrasi zat yang melewati membran tersebut.
Molekul-molekul berukuran kecil dapat melalui membran dengan 2 cara :
-konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah
-konsentrasi rendah ke konsentrasi tinggi
Molekul-molekul berukuran besar dalam proses transportasinya melibatkan pelekukan membran sel sehingga membentuk vesikula.

1.Molekul Yang Kecil
molekul-molekul berukuran kecildan ion dapat melewati membran sel, baik secara langsung melalui fosfolipid membran atau melalui protein transmembran.
Prosesnya dibagi menjadi 2 cara :
-transpor pasif.terdiri dari difusi, difusi berfasilitas, osmosis
-tanspor aktif yaitu transort pada membran melawan gradien konsentrasi dan memerlukan energi.
a)Difusi : difjunder (menyebar)
Merupakan transportasi zat dari larutan berkonsentrasi tinggi (hipertonis)keleritan berkonsentrasi rendah(hipotonis)
b)Difusi bertasilitas :facilitated diffusion
Merupakan proses difusi dengan bantuan protein pembawa (carrier protein )
c)Osmosis
Merupakan transpor pasif khusus karena yang berpindah zat pelarut,umumnya air.ositiosis merupaka difusi air dari larutan berkonsentrasi rendah (hipotonik)ke larutan berkonsentrasi tinggi (hipertonik) melalui membran selektif permabel,proses osmosis akan berhenti ketika dua larutan mempunyai konsentrasi yang sama atau bersifat ISOTONIK.
d)Transpor Aktif
Merupakan peristiwa molekul /ion dari konsentrasi rendah kekonsentrasi tinggi.
Pada transportasi dibutuhkan 2 hal penting yaitu protein transmembran juga dibutuhkan energi yang berasal dari ATP untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan penggunaan energi.
Transpor aktif dibagi menjadi 2 :
-transpor aktif langsung untuk transpor aktif primer, transpor ini terjadi ketika pemompaan molekul atau ion melawan gradien konsentrasi dengan menggunakan energi ATP.ex: pemopaan Na+ atau K+
-Transpor aktif tidak langsung untuk transpor aktif sekunder. Apabila satu membran melakukan transpor aktif maka akan langsung menyebabkan timbulnya gradien konsentrasi, yaitu konsentrasi pada daerah tujuan transpor aktif semakin tinggi.

2.Molekul yang Besar
Transportasi ini dilakukan dengan dua cara :
a.Endosintesis= mekanisme pengambilan subtansi (molekul) oleh sebuah sel dari sekitarnya melalui membran sel.
Berdasarkan dari jenis molekul yang diambil, dapat dibedakan sbb,
Fagositosis =proses pengambilan partikel-partikel yang berukuran besar.
Pinositosis =proses mengambil makanandalam bentuk cair dari lingkungan sekitar
b.Eksositosis =proses pengeluaran partikel dari dalam sel ke luar sel. Prosesnya merupakan kebalikan endositosis.juga berperan dalam sekresi hasil sintesis enzim misalnya dikompleks golgi.
Gambar Sel Tumbuhan
Gambar Sel Hewan